Dalam hubungan kerja pada peraturan perusahaan biasanya menggunakan perjanjian, dimana calon karyawan yang akan menjadi karyawan harus menandatangani kontrak kerja yang sudah ada, yang didapat dari pihak perusahaan dan di dalam suatu kontrak kerja tersebut bersifat mengikat pekerja dan pengusaha sesuai dengan masa berlaku kontrak kerja tersebut. Surat perjanjian/kontrak kerja mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak (pengusaha dan karyawan).
Dalam hubungan kerja pada peraturan perusahaan biasanya menggunakan perjanjian, dimana calon karyawan yang akan menjadi karyawan harus menandatangani kontrak kerja yang sudah ada, yang didapat dari pihak perusahaan dan di dalam suatu kontrak kerja tersebut bersifat mengikat pekerja dan pengusaha sesuai dengan masa berlaku kontrak kerja tersebut. Surat perjanjian/kontrak kerja mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak (pengusaha dan karyawan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar