Kamis, 31 Maret 2011

LINGKUP HAK CIPTA

Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta, yang membahas tentang Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta pasal 2 ayat 1 adalah Hak Cipta merupakan hak ekslusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

pejelasan dari pasal 2 ayat 1 : yang dimaksud dengan hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
dalam pengertian "mengumumkan atau memperbanyak", termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalih wujudkan, menjual, menyewakan,
meminjamkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apapun...

contohnya saat ini banyak pembajakan film, lagu, buku, dan lain sebagainya tanpa seizin Pencipta, hak cipta diperbanyak dengan cara ilegal diperuntukan untuk memenuhi kantong pribadi sang pembajak ciptaan orang lain. dalam hal ini sudah pasti dekenakan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 2 ayat 1.